Dalam halaman ini saya akan melakukan review beberapa materi tentang perpajakan Indonesia.
Suatu rangkuman singkat atas bebrapa aturan perpajakan di Indonesia diantaranya adalah PPh 21, 22, 23 dan PPh Final
Pemotong PPh Pasal 21 (KEP - 545/PJ./2000) :
- | Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai dan bukan pegawai. |
- | Bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. |
- | Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun. |
- | Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. |
- | Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, work shop, pendidikan khusus, pertunjukan, olah raga, dll). |
- | Yayasan, organisasi massa, perkumpulan atau organisasi lain yang membayarkan gaji, upah, honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. |
Tidak diwajibkan memotong PPh Pasal 21 : Badan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi-Organisasi Internasional yang bukan merupakan subyek pajak ( Pasal 3 UU Nomor 17 TAHUN 2000 ).
Cara Menghitung PPh Pasal 21
1. Tarif Pasal 17 dikalikan PKP untuk :
a. Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
b. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
c. Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai
PKP = Ph Bruto - PTKP
PKP = Ph Bruto - PTKP
d. Distributor perusahaan MLM atau Direct Selling dan kegiatan sejenis lainnya
PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan
PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan
2. Tarif Pasal 17 dikalikan PKP untuk :
- Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
|
- Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
- Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
- Penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun
Catatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005)
- Ph bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah ph bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.
- Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari ph bruto setelah dikurangi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut.
- Dalam hal penghasilan tersebut dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
- Dalam hal penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.
- Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang dihitung berdasarkan upah harian, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya.
- Atas penghasilan berupa bea siswa, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya.
- Tarif sebesar 15% dikalikan Ph Neto (50% x Penghasilan Bruto) untuk :
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari :
a. Pengacara;
b. Akuntan;
c. Arsitek;
d. Dokter;
e. Konsultan;
f. Notaris;
g. Penilai;
h. Aktuaris.
- Penghasilan Penerima Pesangon
Penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pehitungan PPh Final sbb :
a. Penghasilan bruto s.d. Rp 25.000.000 tidak dikenakan PPh Final.
b. Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000 sebesar 10%
c. Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 sebesar 15%
d. Penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 sebesar 25%
PPh Final atas Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap
PPh Final yang terutang = 10% x (Selisih antara nilai pasar dengan nilai sisa buku fiskal aktiva tetap - Kompensasi kerugian yang masih diperkenankan). |
Tarif PPh 22
Table tarif PPh pasal 22 Per 1 Januari 2009 :
No | Jenis Kegiatan | Tariff bagi WP ber-NPWP (*) | Sifat | |
1 | Impor Barang : | |||
- Importir – API | 2,5% dari nilai Impor | Tidak Final | ||
- Importir – non API | 7,5% dari nilai Impor | |||
- Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang DJBC | 7,5% dari harga jual lelang | |||
2 | Pembayaran atas pembelian barang oleh pemungut PPh 22 | 1,5% dari harga pembelian | Tidak Final | |
3 | Penjualan barang produksi : | |||
- Industri Semen | 0,25% dari DPP PPN | Tidak Final | ||
- Industri Kertas | 0,10% dari DPP PPN | |||
- Industri Baja | 0,30% dari DPP PPN | |||
- Industri Otomotif | 0,45% dari DPP PPN | |||
4 | Penjualan barang produksi oleh produsen/importir BBM, Gas dan pelumas atas penjualan BBM, Gas dan Pelumas | SPBU Swasta | SPBU Pertamina | |
- Premium | 0,3% | 0,25% | Penyerahan kepada Agen bersifat final | |
- Solar | 0,3% | 0,25% | ||
- Permix/Super TT | 0,3% | 0,25% | ||
- Minyak Tanah | - | 0,3% | ||
- Gas LPG | - | 0,3% | ||
- Pelumas | - | 0,3% | ||
5 | Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul | 0,5% dari harga beli sebelum PPN Mulai Maret 2009 : 0,25% dari harga beli sebelum PPN | Tidak Final | |
6 | Penjualan barang yang tergolong sangat mewah **) | 5% dari harga jual tidak termasuk PPN | Tidak Final | |
(*) bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipungut PPh dengan tarif 100% lebih tinggi (2 kali tarif normal)
Pemungut PPh Pasal 22 :
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
- Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pengecualian PPh Pasal 22 :
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasiIan;
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai;
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
- barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
- barang urituk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
- barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- persenjataan, amunisi, dan pelengkapan militer termasuk Suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imuniasi Nasional (PIN);
- buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
- kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
- pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
- kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
- peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
- Dalam hal impor sementara Jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;
- Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
- Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
- Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
**) Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
- pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
- kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi)
- kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Berikut daftar Objek dan Tarif PPh Pasal 23 per 1 Januari 2009:
No | Jenis Penghasilan | Tarif PPh 23 - (bagi WP ber-NPWP) (%) | Tarif PPh 23 - (bagi WP yang tidak ber-NPWP) (%) | |
(1) | (2) | (3) | (4) | |
1 | Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh | 15% dari Jumlah bruto | 30% dari jumlah ruto | |
2 | Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh; | 15% dari jumlah bruto | 30% dari jumlah ruto | |
3 | Royalti | 15% dari jumlah bruto | 30% dari jumlah bruto | |
4. | Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 | 15% dari jumlah bruto | 30% dari jumlah bruto | |
5. | Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) | 2 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | |
6. | Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan | 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | |
7 | Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 | 2% dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN | 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | |
a. | Jasa penilai (appraisal); | |||
b. | Jasa aktuaris; | |||
c. | Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan; | |||
d | Jasa perancang (design); | |||
e | Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; | |||
f | Jasa penunjang di bidang penambangan migas :
| |||
g | Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
| |||
h | Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
| |||
i | Jasa penebangan hutan; | |||
j | Jasa pengolahan limbah; | |||
k | Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); | |||
l | Jasa perantara dan/atau keagenan; | |||
m | Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; | |||
n | Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI; | |||
o | Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara | |||
p | Jasa mixing film; | |||
q | Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; | |||
r | Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; | |||
s | Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; | |||
t | Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa | |||
u | Jasa penyelidikan dan keamanan; | |||
v | Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan | |||
w | Jasa pengepakan; | |||
x | Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; | |||
y | Jasa pembasmian hama; | |||
z | Jasa kebersihan atau cleaning service; | |||
aa | Jasa catering atau tata boga | |||
Dan jangan dilupakan bahwa ada penghasilan-panghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 antara lain
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh;
- bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari :
- Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
- BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaga mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Madani.
Semoga dengan berlakunya tarif baru ini lebih memudahkan dalam administrasi perpajakan WP yang sebelumnya harus menghitung perkiraan penghasilan netto (PER-70/PJ./2007)
Tarif PPh Final
No. | Jenis Penghasilan /Peraturan | Objek | Tarif |
1. | Bunga deposito/tabungan | Bunga yang berasal dari deposito/tabungan bank (yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui melalui cabangnya di Indonesia), termasuk jasa giro dan diskonto Sertifikat BI. | 20% x Jumlah bruto |
Dasar Hukum : - PP No.131 Tahun 2000 | Termasuk dalam pengertian bunga adalah manfaat tabungan/deposito yang diperoleh dari perusahaan asuransi. | ||
2. | Penghasilan dari transaksi saham | Panghasilan yang diterima oleh penyelenggara bursa dari transaksi saham. | 0.1% x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan seluruh saham Ditambah 0.5% x nilai pasar saham saat IPO untuk saham pendiri |
Dasar Hukum : - PP No.41 Tahun 1994 jo PP No.14 tahun 1997 | |||
3. | Hadiah atas undian | Hadiah dengan nama dan bentuik apapun melalui cara undian yang diterima oleh orang pribadi/badan dalam negeri dan luar negeri. | 25% x Jumlah bruto nilai undian |
Dasar Hukum : - PP No.132 Tahun 2000 | |||
4. | Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | Nilai pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP tanah dan bangunan) yang lebih dari Rp.60 Juta | 5 % x Nilai Pengalihan |
Dasar Hukum : - PP No.48 Tahun 1994 jo PP No.27 Tahun 1996 jo PP No.79 Tahun 1999 | |||
5. | Penghasilan dari persewaan tanah dan/bangunan | Jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi | 26 2/3% x 15% = 4% x jumlah bruto* |
Dasar Hukum : - PP No. 29 Tahun 1996 jo PP No 5 Tahun 2002 | Persewaan tanah dan/atau bangunan | 10% x jumlah bruto nilai persewaan (baik yang menyewakan adalah WP Badan/BUT maupun WP Orang Pribadi) | |
6. | Penghasilan bunga atau diskonto obligasi | Bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek | 15 % x jumlah bruto (untuk WP dalam negeri dan BUT) |
Dasar Hukum : - PP No. 139 Tahun 2000 | 20 % x jumlah bruto (untuk WP luar negeri) atau (berdasarkan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda) | ||
7. | Imbalan jasa konstruksi | Jasa konstruksi oleh kontraktor pengusaha kecil | 2 % x imbalan bruto jasa pelaksanaan konstruksi |
Dasar Hukum : - PP No. 140 Tahun 2000 | 4 % x imbalan bruto jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi |
Thanks to www.pajakonline.com
Sangat berbobot, tapi mungkin lebih bagus klo tax bisa dibuat lebih fu, mudah dimengerti dan pake aplikasi hehe>>> good job
ReplyDeleteLebih FU maksudnya bagaimana ya bu? untuk contoh aplikasi mohon ditunggu di blog selanjutnya..
ReplyDeleteSalam,
"It's To Be Taxed or How To Be Taxed."